Bandar Udara Internasional Radin Intan II (bahasa Inggris: Radin Intan II International Airport), (IATA: TKG, ICAO: WILL), sebelumnya WICT, adalah bandar udara internasional yang melayani Kota Bandar Lampung di Provinsi Lampung, Indonesia. Nama bandar udara ini diambil dari nama tokoh yaitu Radin Intan II yang merupakan bagian dari Kesultanan (Kerajaan) Lampung terakhir yang juga salah seorang Pahlawan Nasional asal Lampung. Bandar udara ini berlokasi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan berada di barat laut Kota Bandar Lampung.
Bandara ini mengadopsi gaya futuristik dan memiliki gedung parkir berlantai empat di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II. Pembangunan gedung parkir berkapasitas 800 hingga 1000 kendaraan ini bertujuan untuk mengantisipasi peningakatan arus wisatawan menuju destinasi utama Lampung. Di antaranya arena berselancar Pantai Tanjung Setia, Taman Nasional Way Kambas (ASEAN Heritage Park Way Kambas), habitat alam lumba-lumba Teluk Kiluan, dan pesona bawah laut di Pulau Pahawang.
Bandar Udara Internasional Radin Inten II di Provinsi Lampung merupakan bandar udara umum yang sudah di serah terimakan kepada PT Angkasa Pura II pada 14 Oktober 2019.
Bandara Radin Intan II Bandar Lampung resmi ditetapkan sebagai bandar udara bertaraf internasional. Keputusan Bandara Radin Intan II sebagai bandar udara internasional sesuai keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 2044 Tahun 2018 tentang Penetapan Bandar Udara Radin Inten di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung sebagai Bandar Udara Internasional.